Mmmm… Silvia sudah berjilbab ketika duduk di bangku kelas 2
SMP meskipun kalau jalan kadang masih suka dilepas. Tapi
sayangnya, kalau dia berangkat sekolah dia
masih mengenakan penutup kepala itu dengan gulungan rambut setinggi menara
eiffel (model punuk onta). Dia sudah dikasitau masih aja ngeyel. Nggak percaya!
Malah dia bilang ke saya kayak gini “Halah
kamu aja nggak berjilbab” | “Terus apa bedanya kalo bejilbab tapi
ujung-ujungnya dosa?” | Okeh, bagaimanapun juga saya merasa kalah dan salah.
Wong saya memang nggak nutup aurat ><” *skakmat!*
Bahasa Perancis keterangannya. wkwkwk. Bagi yang nggak ngerti, terjemahin aja sendiri :P |
Jadi gini, Saya lagi cari tahu tentang penggunaan jilbab
yang benar itu seperti apa. Males aja kan kalau saya (nantinya) sudah berjilbab
toh masih enggak sah. Contoh : Berjilbab tapi pake celana jeans. Banyak kok
muslimah yang kayak gitu saya lihat. Susah-susah gampang ternyata menutup aurat
itu. *menurut saya* Karena, ternyata banyak peraturannya. Mutlak. Dan Wajib.
Saya sendiri pingin kok nutup aurat. Tapi... kehidupan saya tentu juga harus berubah. Terutama pekerjaan. Nggak mungkin saya bekerja di kantor yang sekarang ini dengan menutup aurat. Pake rok aja kagak boleh kecuali hari sabtu -_- disini pake seragam, jeans dan sepatu safety. Suliiiitttt bagi saya untuk mewujudkannya disini ><
Mau tidak mau, saya harus pindah dahulu ke lingkungan kerja yang 100% didalam ruangan, tanpa pake sepatu safety segala. DAN mentolerir penggunaan hijab. Minimal itu dulu yang harus saya lakukan sebagai langkah awal. TAPI KAPAAAN? *auk ah gelap gue jadi pusing* Allah pasti memberi jalan.
Satu lagi, bukan hanya pekerjaan saja yang harus dirubah. Tapi beberapa kebiasaan yang aneh-aneh, perilaku, dan perkataan kasar bin kurang ajar saya yang harus diperbaiki/dikurangi. (Bukan dihilangkan loh ya karena mustahil)
Contoh : Dengerin lagu-lagu metal/hardcore, suka ngomel-ngomel, ngata-ngatain orang, hang out bareng temen cowo, dan lain lain. :P Kan aneh kalo berhijab masih aja melakukan kebiasaan terdahulu. Pasti orang akan berkomentar seperti ini "Ih berhijab/berjilbab kok kayak gitu sih kelakuannya?" atau "Ih berhijab/berjilbab kok bertutur katanya nggak sopan?" Orang kalau sudah tertutup auratnya memang besar tanggung jawab. Salah-salah sedikit langsung bawa-bawa atribut agama.
*kok saya jadi sotoy gini yah. wes lah.. bodo amat* *sukak-sukak gue blog blog gue serah gue mau ngomong apa!!* *siiiin kok perkataannya kasar? katanya mau dikurangi..* *emaap deh* -,-"
Yang bisa saya lakukan untuk saat ini, hanya terus mencari tahu model hijab yang sah menurut syariah, minjem punya emak/silvia cara nyoba pakenya, dan berpikir keras seperti apa model hijab yang bisa dikenakan saat bekerja dan tetap sah. *coba googling lagi ah*
Mungkin semua ini tidak akan terjadi dalam waktu dekat, tapi saya akan mencoba untuk berusaha agar bisa terwujud lebih cepat. Yah...paling tidak 6 atau 7 tahun lagi. *JIAAAH KELAMAAN ITU NYET! SELAK KIAMAT!* *nah...mulai lagi kan kata-katanya kasar* -,-" Udah ah jangan dilanjutkan. Saya masih kasarrrr.
Berikut ada tiga artikel yang saya copasss.
Artikel ini adalah bacaan yang menjadi referensi saya. Tidak
lupa saya ucapkan terima kasih pada sumber yang telah memberi informasi penting
ini *hugs*
..
Beginilah
Gambar Perempuan Yang Kepalanya Ibarat Punuk Onta, Yang Disebutkan Oleh
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam Dalam Hadits
Shahih Riwayat Imam Muslim dan Lainnya Bahwasanya Mereka Tidak Akan
Masuk Surga dan Tidak Akan Mencium Bau Wangi Surga, Padahal Bau Wangi
Surga Bisa Dicium Dari Jarak Yang Sangat Jauh..
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda”
( صنفان من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لايدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وان ريحها لتوجد من مسيرة كذاوكذا )
رواه أحمد ومسلم في الصحيح .
رواه أحمد ومسلم في الصحيح .
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya,
1. Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim],
2. dan
perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada
kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan.
Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok.
Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau
wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu
[jarak jauh sekali]”.
(HR. Muslim dan yang lain).Penjelasan Hadits Menurut Para Ulama:
Imam An Nawawi dalam Syarh-nya atas kitab Shahih Muslim berkata:
“Hadis ini merupakan salah satu mukjizat Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam. Apa yang telah beliau kabarkan kini telah terjadi…
Adapun “berpakaian tapi telanjang”, maka ia memiliki beberapa sisi pengertian.
Pertama, artinya adalah mengenakan nikmat-nikmat Allah namun telanjang dari bersyukur kepada-Nya.
Kedua, mengenakan pakaian namun telanjang dari perbuatan baik dan memperhatikan akhirat serta menjaga ketaatan.
Ketiga, yang menyingkap sebagian tubuhnya untuk memperlihatkan keindahannya, mereka itulah wanita yang berpakaian namun telanjang.
Keempat, yang mengenakan pakaian tipis sehingga menampakkan bagian dalamnya, berpakaian namun telanjang dalam satu makna.
Sedangkan “maa`ilaatun mumiilaatun”, maka ada yang mengatakan: menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan apa-apa yang seharusnya mereka perbuat, seperti menjaga kemaluan dan sebagainya.
“Mumiilaat” artinya mengajarkan perempuan-perempuan yang lain untuk berbuat seperti yang mereka lakukan.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” itu berlenggak-lenggok ketika berjalan, sambil menggoyang-goyangkan pundak.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas, yaitu model para pelacur yang telah mereka kenal.
“Mumiilaat” yaitu yang menyisirkan rambut perempuan lain dengan gaya itu.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” maksudnya cenderung kepada laki-laki.
“Mumiilaat” yaitu yang menggoda laki-laki dengan perhiasan yang mereka perlihatkan dan sebagainya.
Adapun “kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta”, maknanya adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta. Ini adalah penafsiran yang masyhur.
Al Maaziri berkata: dan mungkin juga maknanya adalah bahwa mereka itu sangat bernafsu untuk melihat laki-laki dan tidak menundukkan pandangan dan kepala mereka.
Sedang Al Qoodhiy memilih penafsiran bahwa itu adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas. Ia berkata: yaitu dengan memilin rambut dan mengikatnya ke atas kemudian menyatukannya di tengah-tengah kepala sehingga menjadi seperti punuk-punuk unta.
Lalu ia berkata: ini menunjukkan bahwa maksud perumpamaan dengan punuk-punuk unta adalah karena tingginya rambut di atas kepala mereka, dengan dikumpulkannya rambut di atas kepala kemudian dipilin sehingga rambut itu berlenggak-lenggok ke kiri dan ke kanan kepala.
Fatwa Syaikhuna Fadlilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah:
Pertanyaan :
السؤال : هل ما تفعله بعض النسوة من جمع شعورهن على شكل كرة في مؤخرة الرأس ، هل يدخل في الوعيد : ” نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ….” ؟
Apakah
perbuatan yang dilakukan sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut
menjadi berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala,
masuk ke dalam ancaman dalam hadits :
نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?
نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?
Jawaban :
الجواب :
أما جمع المرأة رأسها للشغل ، ثم بعد ذلك ترده ، فهذا لا يضر ، لأنها لا تفعل هذا زينة أو تجملا ، لكن للحاجة ، وأما رفعه وجمعه على سبيل التزين ، فإن كان إلى فوق فهو داخل في النهي ، لقوله صلى الله عليه وسلم : [ رؤوسهن كأسنمة البخت ...] ، والسنام يكون فوق.
أما جمع المرأة رأسها للشغل ، ثم بعد ذلك ترده ، فهذا لا يضر ، لأنها لا تفعل هذا زينة أو تجملا ، لكن للحاجة ، وأما رفعه وجمعه على سبيل التزين ، فإن كان إلى فوق فهو داخل في النهي ، لقوله صلى الله عليه وسلم : [ رؤوسهن كأسنمة البخت ...] ، والسنام يكون فوق.
Adapun
jika seorang wanita menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian
mengembalikannya setelah selesai, maka ini tidak mengapa, karena ia
tidak melakukannya dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya
hajat/keperluan.
Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam :
رؤوسهن كأسنمة البخت …“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas…”
Sumber : “Liqo’ Bab al-Maftuh” kaset no. 161.
Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah:Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam :
رؤوسهن كأسنمة البخت …“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas…”
Sumber : “Liqo’ Bab al-Maftuh” kaset no. 161.
Pertanyaan :
لسائل: ما حكم جمع المرأة لشعرها فوق رَقَبَتِهَا وخلف رأسها بحيث يعطي شكلاً مكوراً مع العلم بأن المرأة حين تتحجب يظهر شكل الشعر من خلف الحجاب ؟.
Apa
hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di
atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga
ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari
belakang hijabnya?
Jawaban :
الشيخ: هذه خطيئة يقع فيها كثير من المتحجبات حيث يجْمَعْن شعورهن خلف رؤوسهن فَيَنْتُؤُ من خلفهن ولو وضعن الحجاب من فوق ذلك، فإن هذا يخالف شرطا من شروط الحجاب التي كنت جمعتها في كتابي حجاب المرأة المسلمة من الكتاب والسنة ومن هذه الشروط ألا يحجم الثوب عضوا أو شيئا من بدن المرأة، فلذلك فلا يجوز للمرأة أن تكور خلف رأسها أو في جانب من رأسها شعر الرأس بحيث أنه يَنْتُؤُ هكذا فيظهر للرأي ولو بدون قَصْدٍ أنها مشعرانية أو أنها خفيفة الشعر يجب أن تسدله ولا تُكَوِمَهُ .
Ini adalah kesalahan yang terjadi pada
banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan
rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari
belakang kepalanya walaupun mereka memakai jilbab di atasnya.
Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan
dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
Sumber : “Silsilatul Huda wan Nur“.
Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27:
Pertanyaan:
” السؤال : هل يجوز أن نعتقد كفر النساء الكاسيات العاريات لقول النبي صلى الله عليه وسلم : ( لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها ) الحديث ؟
Apakah
boleh kita berkeyakinan tentang kafirnya para wanita yang berpakaian
tapi telanjang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala
Alihi Wa Sallam: “Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau
wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan
sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali" (Al-Hadits)?.
والجواب :
يكفر من اعتقد حل ذلك منهن بعد البيان والتعريف بالحكم ، ومن لم تستحل ذلك منهن ولكن خرجت كاسية عارية فهي غير كافرة ، لكنها مرتكبة لكبيرة من كبائر الذنوب ، ويجب الإقلاع عنها ، والتوبة منها إلى الله ، عسى أن يغفر الله لها ، فإن ماتت على ذلك غير تائبة فهي تحت مشيئة الله كسائر أهل المعاصي ؛ لقول الله عز وجل : ( إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ) " انتهى.
يكفر من اعتقد حل ذلك منهن بعد البيان والتعريف بالحكم ، ومن لم تستحل ذلك منهن ولكن خرجت كاسية عارية فهي غير كافرة ، لكنها مرتكبة لكبيرة من كبائر الذنوب ، ويجب الإقلاع عنها ، والتوبة منها إلى الله ، عسى أن يغفر الله لها ، فإن ماتت على ذلك غير تائبة فهي تحت مشيئة الله كسائر أهل المعاصي ؛ لقول الله عز وجل : ( إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ) " انتهى.
Jawaban:
Siapa
saja yang meyakini akan halalnya hal itu dari kalangan para wanita
padahal telah dijelaskan kepadanya [kalau tidak halal] dan diberi
pengertian tentang hukumnya, maka ia kafir.
Adapun
yang tidak menghalalkan hal itu dari kalangan para wanita akan tetapi
ia keluar rumah dalam keadaan berpakaian tapi telanjang, maka ia tidak
kafir, akan tetapi ia terjerumus dalam dosa besar, yang harus melepaskan
diri darinya dan taubat daripadanya kepada Allah, semoga Allah
mengampuninya. Jika ia mati dalam keadaan belum bertaubat dari dosanya
itu maka ia berada dalam kehendak Allah sebagaimana layaknya para ahli
maksiat; sebagaimana firman Allah Azza Wa Jalla:
“Sesungguhnya
Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa
yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. (QS. An-Nisaa’: 48). Selesai. Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27.
Kesimpulan:
Maksud
dari hadits “kepala mereka seperti punuk onta”, adalah wanita yang
menguncir atau menggulung rambutnya sehingga tampak sebuah benjolan di
bagian belakang kepala dan tampak dari balik hijabnya .
Ancaman
yang sangat keras bagi setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan
rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat
mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga bisa dicium dari jarak
yang sangat jauh.
Apabila
telah ada ketetapan dari Allah baik berupa perintah atau pun larangan,
maka seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi atau mencari
alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang
ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan hidup.
“Dan
tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka
sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [QS. Al-Ahzab: 36 ]
“ Sesungguhnya
orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah
dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu ..”
[Q.S. Al Hujaraat : 15]
Kalau
kita cermati dengan seksama maka akan jelas sekali bahwa saat ini
banyak kaum wanita yang telah melakukan apa yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam
dalam hadits tersebut, yaitu memakai jilbab yang dibentuk sehingga
mirip punuk onta. Kalau berjilbab seperti ini saja tidak masuk surga,
bagaimana pula yang tidak berjilbab?
Inti
dari larangan dalam hadits tersebut adalah bertabarruj, yaitu keluar
rumah dengan berdandan yang melanggar aturan syari’at dan berjilbab yang
tidak benar sebagaimana firman Allah:
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu (bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu“. (QS. Al-Ahzaab: 33).
Adapun
ketika dirumah dan dihadapan suami, maka para isteri diperbolehkan
berdandan dengan cara apa saja yang menarik hati suaminya, bahkan tanpa
mengenakan sehelai kainpun juga boleh, tidak haram, bahkan berpahala.
Semoga jelas dan bermanfaat..
Perempuan Yang Tidak Berjilbab Dengan Jilbab Sesuai Aturan Syari’at Bukan Hanya Rusak Untuk Dirinya Sendiri, Akan Tetapi Juga Merusak Orang Lain?!!
Berjilbab
Dengan Benar.. Tubuh Ditutup Jilbab dan Hati Dihiasi Akhlakul Karimah..
Tidak Ada Alasan Memperbaiki Hati Dulu Sebelum Berjilbab.. Yang Benar
Adalah Keduanya Wajib Dikerjaan Bersamaan; Tubuh Di Jilbab-in dan Hati
Di Bener-in.. Selamatkan Dirimu dan Keluargamu dari Api Neraka..
Mulailah dari Sekarang Sebelum Terlambat.. Sebelum Ajal Datang
Menjemput.. Sesal Dahulu Pendapatan, Sesal Kemudian Tiada Guna..
BerIslam Secara Total [Kaaffah] dan Tidak Setengah-Setengah.. Allah
Mencintai Anda.. Allah Meridhai Anda.. Allah Memberikan Barokah Kepada
Anda.. Carilah Ridha Allah dan Jangan Takut Hinaan Manusia.. Jangan
Terbalik, Mencari Ridha Manusia Padahal Mendatangkan Murka Allah.. Anda
Bisa dengan Pertolongan Allah.. Mulailah dari Sekarang.. Mulailah dari
Sekarang.. Mulailah dari Sekarang.. Sebelum Terlambat!!!.. Sebelum
Menyesal!!.. Mantapkan Hatimu.. Melangkahlah.. Allah Menolongmu.. Allah
Membantumu.. Allah Bersamamu.. Bismillah Tawakkaltu ‘Alallooh…
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang”.( Al-Qur’an Surat 33 Al-Ahzaab Ayat 59).
Cara Berhijab (Berjilbab) yang Benar Menurut Al Qur’an dan As Sunnah
Assalamu’alaikum saudariku dalam Islam …
(00:18) Saya ingin mencoba menjadikan video ini sedetail mungkin insya Alloh, terutama bagi saudari-saudariku yang berjilbab dengan cara yang keliru sehingga menimbulkan kebingungan bagi saudari-saudari kita yang lain.
(00:27) Hijab (Jilbab) bukan sekedar selembar kain yang ditutupkan di atas kepala. Hijab bukan semata-mata penutup rambut seperti dianggap oleh banyak saudari dalam Islam. Pemahaman tentang hijab yang demikian adalah SALAH.
(00:36) Jenis “Hijab” (Jilbab) yang dipakai oleh kebanyakan saudari kita dalam Islam BERTENTANGAN dengan apa yang diperintahkan oleh Alloh dan utusan-Nya Shalallahu ‘alaihi wa Sallam kepada muslimah!
(00:44) Berikut ini adalah praktik haram yang telah berkembang luas saat ini di antara para muslimah…
(00:48) Jadi saudariku, jika kalian merasa telah menjalankan salah satu dari daftar haram dalam berjilbab berikut, segeralah mengubahnya, dan takutlah kalian terhadap Alloh!
1. ADA SEBAGIAN RAMBUT YANG TIDAK TERTUTUP
2. TELINGA ATAU SEBAGIAN TELINGA TERLIHAT
3. GIWANG TERSEMBUL DARI BALIK KAIN KERUDUNG
4. LEHER TIDAK TERTUTUP SELURUHNYA
5. DADA TIDAK TERTUTUP SAMA SEKALI ATAU HANYA TERTUTUP SEBAGIAN OLEH KAIN KERUDUNG
6. KAIN KERUDUNG DAN/ATAU PAKAIAN TIPIS SEHINGGA TEMBUS PANDANG
7. MENGENAKAN MAKE-UP
8. MENCABUTI BULU ALIS
9. MENGENAKAN WEWANGIAN (PARFUM)
10. MEMPERLIHATKAN PERHIASANNYA DARI BALIK HIJAB (MIS. KALUNG)
11. MEMPERLIHATKAN KAKINYA
12. MENGENAKAN PAKAIAN ALA BARAT ATAU PAKAIAN WANITA KAFIR DENGAN MENGENAKAN KERUDUNG
13. MENGENAKAN CELANA PANJANG / CELANA KETAT SEHINGGA MEMBENTUK LEKUK-LEKUK TUBUH
14. PAKAIANNYA TIDAK SELARAS DENGAN KESEDERHANAAN JILBAB/ABAYA
15. MENYASAK TINGGI ATAU MENYANGGUL RAMBUTNYA DI BALIK KAIN KERUDUNG SEHINGGA MENYERUPAI “PUNUK UNTA” ATAU IA MELETAKKAN SESUATU DI BALIK KAIN KERUDUNGNYA YANG MENYERUPAI “PUNUK UNTA”
16. ABAYA/GAMIS YANG DIKENAKAN TERLALU BANYAK HIASAN (PITA, PAYET, DAN BERBAGAI HIASAN LAINNYA)
17. WARNA HIJABNYA TERLALU CERAH SEHINGGA MENARIK PERHATIAN LAWAN JENIS
18. LENGAN DAN/ATAU PERGELANGAN TANGANNYA TERLIHAT
19. MENGENAKAN ALAS KAKI HAK TINGGI ATAU ALAS KAKI YANG MENIMBULKAN SUARA
20. BERJALAN DENGAN CARA YANG DIBUAT-BUAT AGAR MENARIK
(02:31) Jika kalian mempraktikkan salah satu dari poin-poin yang disebutkan, segera hentikan karena adalah kewajiban bagi kalian untuk menghentikannya, karena sekarang kalian sudah tahu bahwa apa yang kalian lakukan adalah salah!
(02:39) ….dan jika kalian tidak melakukan salah satu dari poin itu, maka Alhamdulillah!!
(02:44) Tapi harap diingat saudariku, adalah kewajiban bagi kita untuk membantu dan menyarankan untuk kebaikan satu sama lain ketika seseorang melakukan kesalahan yang dilarang dalam agama kita.
(02:52) Semoga Alloh melindungi kita dan memelihara kita di jalan yang lurus. Amin Ya Mujibas Saliem!!
Sumber dari Ummu Jauza dan Ummu Jundi Abdullah
[az-zahra jundullah]
Dilema Hijab
10 April 2012 - dalam Umum Oleh chariska-p-c-fisip10Hijab, jilbab kini tidak lagi menjadi dominasi ibu-ibu pengajian, aktivis kampus, dan gadis mungil yang sedang mengaji di surau. Ia telah bertransformasi masuk ke setiap celah aktivitas seorang Muslimah. Tidak sulit menemukan seorang wanita mengenakan jilbab atau yang mereka sebut jilbab. Mulai dari karyawan di kantor, atlet olahraga, hingga jurnalis dengan segala dinamikanya tidak ragu dan segan lagi untuk menunjukkan eksistensinya sebagai seorang Muslimah. Jilbab yang diperintahkan oleh Allah dalam surat An-Nur sudah tidak lagi mendapatkan stereotip eksklusif dan kuno. Preseden seperti itu telah lama ditinggalkan dengan semakin bermunculannya komunitas hijab yang semakin mengukuhkan jilbab sebgai sebuah dimensi kebebasan seorang Muslimah. Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (Ind: jilbab)nya ke dadanya…” (QS. An-Nur [24] : 31) Tidak hanya komunitas hijab yang menjadikan hijab tersebut sebagai identitas, euforia artis yang mencoba menutup auratnya atau paling tidak menggunakan baju panjang telah menjadi model bagi banyak orang. Patut disyukuri atas segala kemudahan yang kita rasakan di negeri ini. Dapat kita bayangkan bagaimana Muslimah-Muslimah di Perancis dilarang datang ke sekolah negeri jika tetap bersikukuh mengenakan jilbab. Belum lagi bagaimana biadabnya Zionis Yahudi Laknatullah dengan semena-mena terkadang melepas dengan paksa hijab yang dikenakan saudara-saudara kita yang ada di Palestina. Kita turut prihatin terhadap kondisi saudara kita tersebut dan sentiasa bersyukur atas segala kemudahan yang ada. Fenomena maraknya penggunaan jilbab juga diikuti dengan semakin menjamurnya jilbab yang gaya dan funky. Bagus? Tentu saja, dengan adanya model-model baru, colourful dan penuh aksesoris membuat jilbab saat ini sangat jauh dari kesan “ketinggalan zaman” dan “emak-emak oriented”. Syari? nah, that’s the problem! Syari berarti sesuai syariah, syariah sendiri secara singkat berarti hukum atau aturan yang mengatur hubungan antara manusia-Allah serta manusia-manusia. Syariah sifatnya mengikat dan berpokok pada Al-Quran dan Hadis. Lalu seperti apa Islam mensyaratkan hijab. “Hendaklah mereka itu mengeluarkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-Ahzab [33] : 59) Jilbab untuk seorang Muslimah dipahami menutupi auratnya ke seluruh tubuh dan hanya muka dan telapak tangan yang boleh tampak. Bagaimana dengan Gaya Hijab masa kini? Kita bisa mendapati bagaimana syari bukan lagi menjadi faktor utama dalam mengenakan hijab. Gaya dan trendi seolah paten yang harus diikuti. Banyak yang berkilah bahwa hijab dengan segala modernitas yang ada merupakan sebuah upaya transformasi persepsi tentang jilbab. Akan tetapi, tidak jarang justru jilbab itu sendiri kehilangan jati diri. Hati tidak ada yang bisa menyelami. Niat pun hanya Rabb yang mengetahui. Jilbab atau hijab memang sudah sewajarnya dihapuskan dari aksioma kuno dan ketinggalan zaman. Kenapa? Agar hijab tidak lagi hanya dekat dengan golongan tertentu. Akan tetapi transisi fisik hijab hingga menghilangkan dimensi kemuliannya justru tidak bisa dianggap baik. Dengan demikian Syari haruslah menjadi faktor utama dan pertama dalam mengenakan hijab bukan justru gaul dan funky yang mendominasi. manusia suka dan Insyaallah Allah pun ridha. Dilema hijab memang terjadi. Tapi semuanya wajib diapresiasi. Atas upaya-upaya untuk membumikan hijab, melautkan jilbab. Jangan ragu untuk melangkah, karena tugas kita hanyalah berusaha. Berusaha menutup aurat dengan sebaik-baiknya. Jika belum mampu untuk berjilbab secara syariah namun gaya, belajarlah untuk berjilbab gaya namun perlahan beralih ke jilbab syari yang sempurna. Semuanya akan dinilai. Insyaallah. “Dan tidaklah layak bagi orang Mukmin laki-laki maupun bagi orang Mukmin perempuan, jika Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) dalam urusan mereka. Barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Ahzab [33]: 36) (eramuslim)Sumber : Klik disini ; Klik disini dan Klik disini